Karakter Usaha

KARAKTER USAHA

 

Saat seseorang menjadi anggota KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN diatur dalam Kode Etik.

 

Kewajiban anggota KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN adalah sebagai berikut:

  1. Mau Belajar tentang Programnya KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN
  2. Mau Menjalankan Konsep KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN
  3. Mau Memperjuangkan untuk Majunya Program KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN
  4. Mau Datang setiap ada pertemuan yang di selenggarakan KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN
  5. Mau Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam meeting Team Inti dan Perwakilan  Anggota.
  6. Mau memindahkan belanja hariannya minimal Rp 250.000,-

 

Hak anggota KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN adalah sebagai berikut:

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam meeting.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  3. Meminta diadakan meeting anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar meeting anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  5. Memanfaatkan KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
  7. Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN akan gugur hanya saat dia tidak lagi aktif melaksanakan kewajibannya menjadi anggota.

 

Prinsip KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN

Menjalankan KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN.

Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya atau tidak lagi aktif melaksanakan kewajibannya menjadi anggota.

  1. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN
    Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN.
  2. Pemberian Bagi hasil usaha diberikan kepada anggotanya secara adil dan proporsional
  3. KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN merupakan badan usaha swadaya yang otonomi dan independen
    Artinya dalam menjalankan usahanya KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
  4. KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
    Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN dalam meningkatkan kesejahteraan.
  5. KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN memperkuat gerakan dengan bekerjasama
    Kerjasama dengan pihak lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan KOPERASI MERAH PUTIH PONDOK AREN sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

 

 

 

© 2026 KMPpondokaren.com All rights reserved | Design by W3layouts